Kamis, 16 Februari 2012

DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI,MEDEBEWIND DAN KESEIMBANGANNYA (Buku Hasil Penelitian)




Keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi, asasdekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah suatu kondisi yang dicita-citakan oleh setiap penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia. Pengalaman 64 tahun melaksanakan desentralisasi, dimulai sejak Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 sudah diberlakukan desentralisasi walaupun intensitasnya sangat kecil sekali. Setiap penggantian Undang-undang tentang Pemerintah Daerah yang sudah berganti sebanyak tujuh kali, terdapat model pelaksanaan pemerintahan daerah yang pada hakekatnya adalah tarik ulur antara locus kekuasaan berada di pusat dengan titik berat pada pelaksanaan asas sentralisasi ataukah kekuasaan berada di daerah dengan mengutamakan pelaksanaan asas desentralisasi. Banyak pakar berpendapat bahwa masalah keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi merupakan masalah yang sulit dan kompleks karena selalu dipengaruhi oleh model penyelenggaraan urusan pemerintahan secara nasional dan kepentingan politik serta sosial ekonomi masyarakat. Masalah keseimbangan pelaksanaan ketiga asas tersebut menimbulkan dampak pada tumpang tindihnya pelaksanaan urusan yaitu antara satu sektor dengan sektor lain, antara perangkat pusat dengan perangkat daerah. Secara teoritis maupun empiris penyelenggaraan fungsi pemerintahan tidak lagi dilaksanakan secara desentralisasi atau sentralisasi semata, melainkan mengkombinasikan antara asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penelitian tentang model keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam rangka hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia masih sangat sedikit dilakukan. Jika ada itupun hanya mengkaji tentang sistem pembagian fungsi atau urusan serta faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya otonomi daerah. Namun pengkajian secara khusus tentang keseimbangan pelaksanaan asas-asas pemerintahan di Indonesia sepanjang pengetahuan peneliti masih sangat langka.


Dengan pertimbangan tersebut pengkajian yang berjudul “Hubungan Antara Pusat dan Daerah (Studi Analisis Keseimbangan Pelaksanaan Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Dampaknya terhadap Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan Urusan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur) diharapkan dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap kajian tentang pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagai bagian dari kajian ilmu administrasi dan memberikan sumbangan pemikiran bagi para pengambil dan pelaksana kebijakan desentralisasi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tehnik interview mendalam dan studi dokumentasi dari data sekunder yang ada di kantor Sekretariat Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kantor Dinas dan Badan Provinsi di Jawa Timur. Di samping itu peneliti juga meminta pendapat dari ahli/pembimbing dalam melakukan validasi terhadap rancangan model yang peneliti kembangkan berdasarkan kajian teori tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian hubungan antara pusat dan daerah serta model keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pada tahap akhir peneliti juga melakukan konfirmasi atas rancangan model melalui konsultasi dengan pembimbing dan hasilnya adalah model keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di tingkat provinsi sebagai implementasi hubungan antara pusat dan daerah. Beberapa pendekatan model keseimbangan antara lain: (1) kemandirian pelaksanaan urusan pemerintahan kemudian menjadi urusan bersama (concurrent powers) antara masing-masing tingkatan daerah otonom dan antara pusat dan daerah; (2) kesejajaran urusan, masing-masing urusan mempunyai fungsi dan peranan yang samasama penting; (3) proporsional urusan, bahwa kreativitas pengembangan pelaksanaan urusan terbatas pada kewenangan yang diberikan dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku. Beberapa implikasi teori dimana diperlukan menyempurnakan pelaksanaan asas desentralisasi, bersamaan dengan pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan seperti yang berlaku sekarang. Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian diperbaiki dengan penerapan model pembagian urusan campuran (hybrid) melalui pendekatan kegunaan dan kesesuaian dengan aspirasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan agar terdapat keseimbangan yang optimal untuk melahirkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Selanjutnya diperlukan adanya dorongan kemandirian daerah untuk membiayai segenap urusan pemerintahan serta otonomi partai politik di daerah, agar kebijakan daerah tidak lagi ditentukan oleh pusat semata. Namun masyarakat di daerah yang mempunyai otoritas dalam menyelenggarakan urusan dan keputusan sendiri.


  • Tentang Buku : Buku Ini berisi : 144 halaman, edisi cetakan lux, dilengkapi dengan lampiran Peraturan Pemerintah  No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten Kota.
    Buku ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di Provinsi Jawa Timur yang dapat digunakan sebagai literatur wajib bagi para mahasiswa dan kalangan umum dalam memahami hubungan pusat dan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

    Untuk mendapatkan buku ini Anda dapat menghubungi Telpon : (031) 567 7577 psw. 143 atau melalui Email : bambangsupri55@gmail.com atau bambangsuprijadi_uwks@yahoo.co.id atau dapat langsung memesan dengan me-reply tulisan ini. 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar