Keseimbangan pelaksanaan asas
desentralisasi, asasdekonsentrasi dan tugas pembantuan adalah suatu kondisi
yang dicita-citakan oleh setiap penyelenggara pemerintahan daerah di Indonesia.
Pengalaman 64 tahun melaksanakan desentralisasi, dimulai sejak Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1945 sudah diberlakukan desentralisasi walaupun intensitasnya
sangat kecil sekali. Setiap penggantian Undang-undang tentang Pemerintah Daerah
yang sudah berganti sebanyak tujuh kali, terdapat model pelaksanaan
pemerintahan daerah yang pada hakekatnya adalah tarik ulur antara locus
kekuasaan berada di pusat dengan titik berat pada pelaksanaan asas sentralisasi
ataukah kekuasaan berada di daerah dengan mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi. Banyak pakar berpendapat bahwa masalah keseimbangan pelaksanaan
asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi merupakan masalah yang sulit dan
kompleks karena selalu dipengaruhi oleh model penyelenggaraan urusan
pemerintahan secara nasional dan kepentingan politik serta sosial ekonomi
masyarakat. Masalah keseimbangan pelaksanaan ketiga asas tersebut menimbulkan dampak
pada tumpang tindihnya pelaksanaan urusan yaitu antara satu sektor dengan
sektor lain, antara perangkat pusat dengan perangkat daerah. Secara teoritis
maupun empiris penyelenggaraan fungsi pemerintahan tidak lagi dilaksanakan
secara desentralisasi atau sentralisasi semata, melainkan mengkombinasikan
antara asas desentralisasi, asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Penelitian
tentang model keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi, asas dekonsentrasi
dan tugas pembantuan dalam rangka hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia
masih sangat sedikit dilakukan. Jika ada itupun hanya mengkaji tentang sistem
pembagian fungsi atau urusan serta faktor-faktor yang mempengaruhi besarnya otonomi
daerah. Namun pengkajian secara khusus tentang keseimbangan pelaksanaan
asas-asas pemerintahan di Indonesia sepanjang pengetahuan peneliti masih sangat
langka.
Dengan pertimbangan tersebut
pengkajian yang berjudul “Hubungan Antara Pusat dan Daerah (Studi Analisis
Keseimbangan Pelaksanaan Asas Desentralisasi, Asas Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan serta Dampaknya terhadap Efektivitas dan Efisiensi Penyelenggaraan
Urusan Pendidikan di Provinsi Jawa Timur) diharapkan dapat memberikan sumbangan
pemikiran terhadap kajian tentang pelaksanaan asas desentralisasi, asas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan sebagai bagian dari kajian ilmu
administrasi dan memberikan sumbangan pemikiran bagi para pengambil dan
pelaksana kebijakan desentralisasi di Indonesia. Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tehnik interview
mendalam dan studi dokumentasi dari data sekunder yang ada di kantor
Sekretariat Provinsi, Sekretariat DPRD Provinsi dan Kantor Dinas dan
Badan Provinsi di Jawa Timur. Di samping itu peneliti juga meminta
pendapat dari ahli/pembimbing dalam melakukan validasi terhadap
rancangan model yang peneliti kembangkan berdasarkan kajian teori
tentang asas-asas penyelenggaraan pemerintahan. Kemudian hubungan antara
pusat dan daerah serta model keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi,
dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pada tahap akhir peneliti juga
melakukan konfirmasi atas rancangan model melalui konsultasi dengan
pembimbing dan hasilnya adalah model keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di tingkat provinsi sebagai
implementasi hubungan antara pusat dan daerah. Beberapa
pendekatan model keseimbangan antara lain: (1) kemandirian pelaksanaan
urusan pemerintahan kemudian menjadi urusan bersama (concurrent
powers) antara masing-masing tingkatan daerah otonom dan antara
pusat dan daerah; (2) kesejajaran urusan, masing-masing urusan mempunyai
fungsi dan peranan yang samasama penting; (3) proporsional urusan, bahwa
kreativitas pengembangan pelaksanaan urusan terbatas pada kewenangan
yang diberikan dan dibatasi oleh peraturan perundang-undangan yang sudah
berlaku. Beberapa implikasi teori dimana diperlukan menyempurnakan
pelaksanaan asas desentralisasi, bersamaan dengan pelaksanaan asas
dekonsentrasi dan tugas pembantuan seperti yang berlaku sekarang.
Menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
kemudian diperbaiki dengan penerapan model pembagian urusan campuran (hybrid)
melalui pendekatan kegunaan dan kesesuaian dengan aspirasi masyarakat
dalam pengambilan kebijakan agar terdapat keseimbangan yang optimal
untuk melahirkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Selanjutnya
diperlukan adanya dorongan kemandirian daerah untuk membiayai segenap
urusan pemerintahan serta otonomi partai politik di daerah, agar
kebijakan daerah tidak lagi ditentukan oleh pusat semata. Namun
masyarakat di daerah yang mempunyai otoritas dalam menyelenggarakan urusan
dan keputusan sendiri.
- Tentang Buku : Buku Ini berisi : 144 halaman, edisi cetakan lux, dilengkapi dengan lampiran Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Propinsi, dan Pemerintah Kabupaten Kota. Buku ini merupakan hasil penelitian lapangan tentang keseimbangan pelaksanaan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan di Provinsi Jawa Timur yang dapat digunakan sebagai literatur wajib bagi para mahasiswa dan kalangan umum dalam memahami hubungan pusat dan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.Untuk mendapatkan buku ini Anda dapat menghubungi Telpon : (031) 567 7577 psw. 143 atau melalui Email : bambangsupri55@gmail.com atau bambangsuprijadi_uwks@yahoo.co.id atau dapat langsung memesan dengan me-reply tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar